Hak Istimewa VOC
Oleh pemerintah Kerajaan Belanda, VOC diberi
hak-hak istimewa yang dikenal dengan nama hak oktroi, seperti:
a. hak monopoli,
b. hak untuk membuat uang,
c. hak untuk mendirikan benteng,
d. hak untuk melaksanakan perjanjian dengan kerajaan di Indonesia, dan
f. hak untuk membentuk tentara.
Dengan adanya hak oktroi tersebut, bangsa Indonesia mengalami kerugian dan penderitaan. Tindakan VOC sangat sewenang-wenang dan tidak memerhatikan kepentingan rakyat Indonesia.
a. hak monopoli,
b. hak untuk membuat uang,
c. hak untuk mendirikan benteng,
d. hak untuk melaksanakan perjanjian dengan kerajaan di Indonesia, dan
f. hak untuk membentuk tentara.
Dengan adanya hak oktroi tersebut, bangsa Indonesia mengalami kerugian dan penderitaan. Tindakan VOC sangat sewenang-wenang dan tidak memerhatikan kepentingan rakyat Indonesia.
Pengaruh hak istimewa VOC
Untuk menguasai
perdagangan rempah-rempah, VOC menerapkan hak monopoli, menguasai
pelabuhan-pelabuhan penting dan membangun benteng-benteng.
Benteng-benteng yang dibangun VOC antara lain:
a. di Banten disebut benteng Kota Intan (Fort Speelwijk),
b. di Ambon disebut benteng Victoria,
c. di Makassar disebut benteng Rotterdam,
d. di Ternate disebut benteng Orange, dan
e. di Banda disebut benteng Nasao.
Dengan keunggulan senjata, serta memanfaatkan konflik di antara penguasa lokal (kerajaan), VOC berhasil memonopoli perdagangan pala dan cengkih di Maluku. Satu per satu kerajaan-kerajaan di Indonesia dikuasai VOC.
Benteng-benteng yang dibangun VOC antara lain:
a. di Banten disebut benteng Kota Intan (Fort Speelwijk),
b. di Ambon disebut benteng Victoria,
c. di Makassar disebut benteng Rotterdam,
d. di Ternate disebut benteng Orange, dan
e. di Banda disebut benteng Nasao.
Dengan keunggulan senjata, serta memanfaatkan konflik di antara penguasa lokal (kerajaan), VOC berhasil memonopoli perdagangan pala dan cengkih di Maluku. Satu per satu kerajaan-kerajaan di Indonesia dikuasai VOC.
Perjanjian Saragosa
(juga ditulis Perjanjian
Saragossa atau Perjanjian Zaragoza), ditandatangani 22 April 1529, adalah perjanjian
antara Spanyol dan Portugis yang
menentukan bahwa belahan bumi bagian timur dibagi di antara kedua kerajaan
tersebut dengan batas garis bujur yang melalui 297,5 marine leagues atau
17° sebelah timur Kepulauan Maluku. Perjanjian ini adalah
kelanjutan dari Perjanjian Tordesillas yang membagi
belahan bumi barat di antara Spanyol dan Portugal dan diprakarsai oleh Paus,
yang melihat persaingan perebutan koloni yang dilakukan oleh Portugis dan
Spanyol. Oleh karena itu, dibuatlah perjanjian ini. Dalam perjanjian ini
dicapai hasil yang lebih rinci dari dua belah pihak, Spanyol dan Portugis.
Adapun kesepakatan yang dicapai adalah:
1.
Bumi dibagi atas dua pengaruh, yaitu pengaruh bangsa Spanyol dan
Portugis.
2.
Wilayah kekuasaan Spanyol membentang dari Meksiko ke arah barat
sampai kepulauan Filipina dan wilayah kekuasaan Portugis membentang dari Brazil
ke arah timur sampai kepulauan Maluku. Daerah di sebelah barat garis saragosa
adalah penguasaan Portugis.
daerah di sebelah selatan timur
saragosa adalah penguasaan Spanyol.
Perjanjian Tordesillas
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Garis demarkasi antara Spanyol dan Portugis abad ke-15 dan ke-16.
Perjanjian Tordesillas, tersimpan di Biblioteca Nacional de Lisboa
Perjanjian Tordesilllas (Bahasa
Portugis: Tratado de Tordesilhas, Bahasa
Spanyol: Tratado de Tordesillas) adalah suatu perjanjian yang
ditandatangani di Tordesillas (sekarang
di provinsi Valladolid, Spanyol)
pada 7 Juni 1494 yang membagi
dunia di luar Eropa menjadi
duopoli eksklusif antara Spanyol dan Portugal sepanjang
suatu meridian 1550 km sebelah barat kepulauan Tanjung Verde (lepas
pantai barat Afrika),
sekitar 39°53'BB. Wilayah sebelah timur dimiliki oleh Portugis dan sebelah
barat oleh Spanyol. Perjanjian ini diratifikasi oleh
Spanyol pada 2 Juli dan
Portugis pada 5 September 1494. Perjanjian Saragosa atau Zaragoza,
yang ditandatangani pada 22 April 1529, secara lebih tepat menentukan spesifikasi
anti-meridiannya sekitar 17° timur Maluku (145° BT).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar