Rabu, 20 April 2016

Perjanjian dan Hak Oktroi VOC

Hak Istimewa VOC
Oleh pemerintah Kerajaan Belanda, VOC diberi hak-hak istimewa yang dikenal dengan nama hak oktroi, seperti:

a. hak monopoli,

b. hak untuk membuat uang,


c. hak untuk mendirikan benteng,


d. hak untuk melaksanakan perjanjian dengan kerajaan di Indonesia, dan


f. hak untuk membentuk tentara.


Dengan adanya hak oktroi tersebut, bangsa Indonesia mengalami kerugian dan penderitaan. Tindakan VOC sangat sewenang-wenang dan tidak memerhatikan kepentingan rakyat Indonesia.


Pengaruh hak istimewa VOC
Untuk menguasai perdagangan rempah-rempah, VOC menerapkan hak monopoli, menguasai pelabuhan-pelabuhan penting dan membangun benteng-benteng.

Benteng-benteng yang dibangun VOC antara lain:

a. di Banten disebut benteng Kota Intan (Fort Speelwijk),

b. di Ambon disebut benteng Victoria,


c. di Makassar disebut benteng Rotterdam,


d. di Ternate disebut benteng Orange, dan


e. di Banda disebut benteng Nasao.


Dengan keunggulan senjata, serta memanfaatkan konflik di antara penguasa lokal (kerajaan), VOC berhasil memonopoli perdagangan pala dan cengkih di Maluku. Satu per satu kerajaan-kerajaan di Indonesia dikuasai VOC.

Perjanjian Saragosa 
(juga ditulis Perjanjian Saragossa atau Perjanjian Zaragoza), ditandatangani 22 April 1529, adalah perjanjian antara Spanyol dan Portugis yang menentukan bahwa belahan bumi bagian timur dibagi di antara kedua kerajaan tersebut dengan batas garis bujur yang melalui 297,5 marine leagues atau 17° sebelah timur Kepulauan Maluku. Perjanjian ini adalah kelanjutan dari Perjanjian Tordesillas yang membagi belahan bumi barat di antara Spanyol dan Portugal dan diprakarsai oleh Paus, yang melihat persaingan perebutan koloni yang dilakukan oleh Portugis dan Spanyol. Oleh karena itu, dibuatlah perjanjian ini. Dalam perjanjian ini dicapai hasil yang lebih rinci dari dua belah pihak, Spanyol dan Portugis. Adapun kesepakatan yang dicapai adalah:
1.     Bumi dibagi atas dua pengaruh, yaitu pengaruh bangsa Spanyol dan Portugis.
2.   Wilayah kekuasaan Spanyol membentang dari Meksiko ke arah barat sampai kepulauan Filipina dan wilayah kekuasaan Portugis membentang dari Brazil ke arah timur sampai kepulauan Maluku. Daerah di sebelah barat garis saragosa adalah penguasaan Portugis.
daerah di sebelah selatan timur saragosa adalah penguasaan Spanyol.

Perjanjian Tordesillas
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Garis demarkasi antara Spanyol dan Portugis abad ke-15 dan ke-16.
Perjanjian Tordesillas, tersimpan di Biblioteca Nacional de Lisboa
Perjanjian Tordesilllas (Bahasa PortugisTratado de TordesilhasBahasa SpanyolTratado de Tordesillas) adalah suatu perjanjian yang ditandatangani di Tordesillas (sekarang di provinsi ValladolidSpanyol) pada 7 Juni 1494 yang membagi dunia di luar Eropa menjadi duopoli eksklusif antara Spanyol dan Portugal sepanjang suatu meridian 1550 km sebelah barat kepulauan Tanjung Verde (lepas pantai barat Afrika), sekitar 39°53'BB. Wilayah sebelah timur dimiliki oleh Portugis dan sebelah barat oleh Spanyol. Perjanjian ini diratifikasi oleh Spanyol pada 2 Juli dan Portugis pada 5 September 1494. Perjanjian Saragosa atau Zaragoza, yang ditandatangani pada 22 April 1529, secara lebih tepat menentukan spesifikasi anti-meridiannya sekitar 17° timur Maluku (145° BT).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar